Hukrim  

Polisi Amankan Dua Pria Pemilik Akun Facebook Bodong

pelaku-pengendali-akun-facebook-bodong
Dua terlapor yang diduga mengendalikan akun Facebook Usman Udin saat diamankan di Mapolres Langsa, Senin (23/10/2023) (Foto: Humas Polres Langsa)

LANGSA – Personel Polres Langsa mengamankan dua pria yang diduga mengoperasikan akun Facebook bodong. Akun tersebut menggunakan nama “Usman Udin” dan seringkali memposting konten yang merugikan secara pribadi. Salah satu korban akun bodong ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Langsa, Suhartini.

Penangkapan mereka dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa tersinggung dan dirugikan dengan akun tersebut. Dua pria yang diduga sebagai pengendali akun bodong itu telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:   Kejati Tuntut Mati 51 Terdakwa Narkotika di Aceh

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, membenarkan bahwa mereka telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Dua tersangka yang kami amankan memiliki inisial IS dan FS,” kata Kapolres, Senin (23/10/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkapkan secara detail kasus akun bodong tersebut.

Saat ini, Lanjut Muhammadun, pihaknya sedang menunggu keterangan dari saksi ahli yang berkompeten dalam bidang teknologi informasi untuk menyelidiki pemilik akun “Usman Udin” di media sosial.

BACA JUGA:   Sekda Ajak Semua Pihak Dukung Kepemimpinan Kajati Aceh

“Untuk mengungkap kasus ITE, kami memerlukan bantuan dari saksi ahli yang memiliki pengetahuan terkait informasi dan teknologi,” tambah Kapolres.

Sementara untuk tersangka tidak ditahan, namun mereka diwajibkan melaporkan diri ke Polres Langsa dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis.

“Ini berarti bahwa setiap perkembangan dalam kasus ini akan terus disampaikan kepada para pelapor,” ungkap Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *