MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat terduga kurir sebanyak 54 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang direncanakan dibawa ke Jakarta. Mereka berinisial A, S, DA, dan JA.
“Personel menyita barang bukti tiga koper berisikan 54 bungkus sabu dengan berat 54 kilogram, uang tunai pecahan rupiah, ringgit, satu paspor, mobil dan barang bukti lainnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa, 20 November 2024.
Hadi mengatakan pelaku berinisial A alias S (26 tahun), merupakan warga Kabupaten Bireuen Aceh, Aceh. Sementara S (39 tahun), DA (28 tahun) dan JA (26 tahun) yang ketiganya warga Kabupaten Deli Serdang.
Dia mengatakan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap para pelaku di Jalan Lintas- Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Ahad, 17 November lalu.
“Kronologi penangkapan berawal dari personel mendapat informasi ada mobil yang membawa narkoba memasuki Desa Kuala Tanjung, Batu Bara,” kata Hadi.
Kemudian, petugas melalukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lengkap identitas mobil yang akan membawa barang bukti tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak ke Indrapura sekira pukul 06.00 WIB mobil yang dicurigai melintas menuju kawasan tersebut.
“Setelah itu, personel melakukan pengejaran dan menghadang mobil tersebut. Kemudian diamankan keempat pelaku bersama barang bukti,” ucap Hadi.
Ia mengatakan, hasil interogasi awal para pelaku menjemput barang bukti itu di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan).
Selanjutnya personel membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Hadi.