BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh membebaskan 16 mahasiswa demo di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sempat ditahan beberapa waktu lalu. Mereka dikembalikan ke keluarga usai menjalani pemeriksaan, Minggu, 1 September 2024.
“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga sejak pagi tadi, termasuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
ia mengatakan mahasiswa tersebut dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing, turut didampingi perangkat desa dan perwakilan kampus. Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR), telah membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Fadillah menegaskan belasan mahasiswa tersebut tidak ditahan, tapi hanya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik di bawah pengawasan petugas.
“Karena ini juga demi keamanan, kita hanya menjaga atas persetujuan keluarga, apalagi mereka berasal dari luar Banda Aceh, yakni Lhokseumawe dan ada yang dari Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.