BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua imigran Rohingya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana orang (TPP0) di Aceh. Keduanya berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) asal Myanmar.
“Sudah tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya di pesisir pantai Blang Ulam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).
Kedua pelaku, kata Fadillah, berperan membantu MA tersangka yang sudah ditangkap beberapa pekan lalu. MA dan MAH memisahkan diri dari rombongan kapal yang ditumpangi 137 imigran Rohingya lainnya yang menepi di pesisir pantai Krueng Raya, Aceh besar pada 10 Desember 2023.
MAH berperan sebagai nahkoda kapal, dilakukan secara bergantian dengan MA. Keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas.
Sementara tersangka HB berperan sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka atau Rp 9,8 juta lebih. Selain itu, penyidik juga menemukan tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
“Kami pun terus melakukan pemeriksaan awal. Sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan TPPO terkait pemindahan imigran Rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan Fadillah, alat bantu kompas belum ditemukan. Ia berharap kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Fadillah menyatakan telah memeriksa 12 saksi dan mereka membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia.
“Atas perbuatannya, dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP,” pungkasnya.