LANGSA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua orang pria dibelakang sebuah rumah di Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari dua pria tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram sebagai barang bukti. Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru.
“Dua pria yang diamankan yakni IA (27) warga Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed dan SL (35) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” kata Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Rabu (13/12/2023).
Selain sabu, kata Mulyadi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BL 6373 UAA dan uang tunai Rp 100 ribu.
Dua tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Mulyadi, dua tersangka tersebut ditangkap atas informasinya dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa).
Atas informasi tersebut, kata Mulyadi, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud. Hasilnya dua tersangka ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
LANGSA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua orang pria dibelakang sebuah rumah di Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari dua pria tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram sebagai barang bukti. Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru.
“Dua pria yang diamankan yakni IA (27) warga Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed dan SL (35) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” kata Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Rabu (13/12/2023).
Selain sabu, kata Mulyadi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BL 6373 UAA dan uang tunai Rp 100 ribu.
Dua tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Mulyadi, dua tersangka tersebut ditangkap atas informasinya dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa).
Atas informasi tersebut, kata Mulyadi, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud. Hasilnya dua tersangka ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.