Hukrim  

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Simeulue

Polres Simeulue
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian baterai PT Telkomsel di Simeulue yang berlangsung di Aula Gedung Mapolres setempat, Rabu (18/10/2023) (Foto: situasi.co.id/Agus Mulyadi)

SIMEULUE – Polisi Resort (Polres) Simeulue berhasil mengungkap empat orang pelaku kasus pencurian baterai tower dan minyak solar yang dimiliki PT. Telkomsel.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Arifin Tampu Bolon, dan Kadis Kominsa Misrahudin, menyampaikan informasi ini kepada media dalam konferensi pers di Aula Gedung Polres setempat pada Rabu (18/10/2023).

Sujoko menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dimulai setelah menerima laporan dari warga pada Senin, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai SNB254 (SIBIGO), masuk ke ruangan baterai yang tidak terkunci. Mereka bergantian membuka sambungan baterai yang masih aktif dengan menggunakan kunci simpang tiga.

“Kemudian, mereka mengangkat baterai-baterai tersebut secara berpasangan dan memasukkannya ke dalam mobil Pick Up L300,” ujar Kapolres.

Sujoko menyebutkan, sebanyak 18 blok baterai berhasil dicuri. Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 120.000.000.

Atas perbuatannya, lanjut Sujoko, Para pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Tim Sat Reskrim Polres Simeulue masih berusaha mengembangkan kasus pencurian di lokasi jaringan tower Telkomsel yang berada di Desa Naseruhe, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *