Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi di Subulussalam

20241117 tangkapan layar 2024 11 17 pukul 06 26 09
Pelaku inisial DS ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam. Foto: Polres Subulussalam.

ACEH SINGKIL – Kepolisian Resor Subulussalam menangkap seorang pria berinisial DS, 36 tahun, warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

“Penangkapan pelaku dilakukan Rabu lalu sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Jalan Lintas Subulussalam – Medan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan,” kata Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, Minggu (17/11/2024).

Abdul menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan patroli di daerah setempat.

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap maraknya penyelundupan BBM bersubsidi dari Kabupaten Pakpak Bharat ke Kota Subulussalam,” sebut Abdul.

Saat melakukan patroli di Kecamatan Penanggalan, kata Abdul, Tim Resmob mencurigai seunit mobil pribadi yang tampak mengangkut barang dalam jumlah besar. “Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa BBM bersubsidi jenis pertalite,” sebutnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Toyota Kijang hitam dengan nomor polisi BK 1296 EJ yang mengangkut 20 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi 34 liter pertalite, dengan total 680 liter, serta satu jerigen berisi 34 liter solar.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kemudian ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 60 miliar rupiah,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *