Hukrim  

Polisi Tangkap Pencuri 12 Mayam Emas di Banda Aceh

20241126 img 20241126 104723
Tersangka AM saat diamankan di Polsek Kuta Alam. Foto: dok Polsek Kuta Alam.

BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AM (38) atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap perhiasan emas dan uang Rp sebesar 6,3 juta. Dia menjalankan aksi kriminal tersebut menggunakan pistol mainan.

“Pelaku diketahui menggondol 12 mayam emas beserta uang tunai senilai 6,3 juta,” kata Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya pada Selasa, 26 November 2024.

Adapun korban dalam kasus ini yakni Aslinda (55) warga Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kejadian terjadi di rumah korban pada Selasa, 19 November 2024.

Ketika itu, kata Suriya, tersangka beraksi dengan mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk ke rumah serta mengambil tas korban berisi emas dan uang. Saat kejadian korban sedang tidur.

Aksi tersangka sempat diketahui korban, namun tersangka berupaya membekap mulut dan menodongkan senjata atau pistol mainan ke arah perempuan berusia 55 tahun itu.

Korban yang terus menjerit, kata Suriya, membuat tersangka kabur dari pintu sambil membawa emas dan uang hasil curiannya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kuta Alam. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Hasilnya, tersangka AM tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian atau tepatnya dekat dengan rumah korban. Penangkapan itu juga turut menyita barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.

“Begitu juga dengan pistol mainan yang digunakan saat beraksi,” kata Suriya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku kerap melihat korban menggunakan perhiasan emas dengan jumlah banyak. Pelaku juga mengaku kerap mengintai korban yang diketahui hanya tinggal berdua dengan suaminya.

Kepada petugas, kata Suriya, pelaku mengaku tindakan kriminal pencurian bukan kali ini saja dilakukannya. AM sebelumnya sempat dipenjara dan baru keluar atas kasus yang sama.

Kini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *