Hukrim  

Polisi Tangkap Penjudi Slot di Subulussalam

20250110 img 0040
Tersangka judi slot. Foto: Dok. Polisi.

SUBULUSSALAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam menangkap S (32) terduga pelaku tindak pidana judi online atau slot di salah satu warung, Kecamatan Simpang Kiri, kota setempat, Jumat, 10 Januari 2025.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03 warna hijau permata dengan akun permainan slot bernama POLL 12, jenis permainan mahjong, beserta data dan tautan akun judi online tersebut.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Abdul Mufakhir, kepada AJNN, mengatakan penangkapan tersebut menanggapi keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya pemain judi online di sekitar tempat tinggal dan warung kopi.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis slot. Saat tim berpatroli, kami mendapati tersangka sedang bermain,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat.

“Jika mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung kepada petugas kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *