ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, menangkap tiga remaja diduga terlibat dalam tindak pidana kasus pemerkosaan anak berusia 14 tahun berinisial AH, Senin, 11 November 2024.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan ketiga tersangka berinisial MF (23), MS (17) dan pacarnya NM (15) seorang wanita atau pacar dari salah satu tersangka.
“Tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh ibu korban,” kata Novrizaldi, Jumat, 15 November 2024.
Novrizal mengatakan perbuatan tak senonoh itu terjadi pada 6 November 2024. Saat itu NM menghubungi korban AH untuk diajak membeli baju baru serta jalan-jalan.
NM memberitahukan kepada korban, jika MS akan menjemputnya. Ia juga diminta untuk menuruti semua permintaan dari pacarnya tersebut.
“MS menggunakan mobil rental Toyota Yaris tiba di kediaman korban. Lalu mereka menjemput MF, di sana ia mengambil alih untuk mengemudi mobil. Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS berupaya melecehkan korban di kursi belakang,” tutur Kasat.
Kasat menyebutkan, saat tiba di Lhokseumawe korban dan tersangka berhenti di sebuah kafe hingga larut malam. Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, MS kembali rudapaksa korban di dalam mobil, sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela.
“Setibanya di Lhoksukon, pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apapun,” tutur Kasat
Hasil penyelidikan, sebut Kasat, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Sebagai imbalannya, MS meminta NM mencarikan perempuan lain yang bisa disetubuhi.
Kasat juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, guna mencegah tindakan kriminal dan menjadi korban kejahatan.
“Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.