Hukrim  

Polisi Tangkap Tiga Tersangka TPPO dan Amankan Barang Bukti

tppo
Polisi saat memperlihatkan tiga tersangka TPPO yang ditangkap oleh satgas TPPO Polres Singkawang, Minggu (11/06/2023) (Foto: Antara)

SINGKAWANG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Singkawang berhasil menangkap tiga tersangka TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (08/06/2023).

“Personel berhasil menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Sihar, Minggu (11/06/2023)

BACA JUGA:   Kejari Ungkap Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat

Lebih lanjut, Sihar mengungkapkan, modus dari ketiga tersangka yaitu dengan cara melakukan open booking order melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone tersangka.

Selain itu, kata Sihar, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka, yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Dari keterangan para tersangka mereka mengaku telah melakukan kejahatan tersebut sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Ia menegaskan, untuk ketiga tersangka itu akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *