BANDA ACEH – Dalam perkembangan terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada sekolah-sekolah di Aceh, Senin (04/08/2023).
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh.
Lebih lanjut Winardy menyampaikan, penetapan tersangka tersebut masih belum final, Namun penyelidikan masih tetap berlanjut, dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel di berbagai sekolah di Aceh, yang diperkirakan telah merugikan negara dengan jumlah miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Proyek pengadaan tersebut dibiayai oleh dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.742.310.655, yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada tahun anggaran 2020.