ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyelundupan 96 imigran Rohingya di Kuala Krung Tho Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Mereka berinisial, IS (38 tahun), AY (64 tahun), MH (41 tahun).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, IS dan AY merupakan warga Aceh Timur. Sementara MH yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut imigran Rohingya, berasal dari Myanmar.
“Kalau IS berperan sebagai menjemput imigran Rohingya, dan AY adalah pemilik kapal pengangkut imigran Rohingya,” kata Adi saat konferensi di Mapolres Aceh Timur, Selasa, 5 November 2024.
Adi menjelaskan para tersangka diupah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama. Dalam hal ini, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil, uang tunai Rp 128 juta, telepon genggam, kapal pengangkut imigran Rohingya, dan ATM (anjungan tunai mandiri).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.