BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus praktik prostitusi online di salah satu Guest dan warung kopi (Warkop) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu (16/08/2023).
Fadillah menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan cara under cover tim personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Awal mula penyelidikan itu, personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan EA (22) berperan sebagai mucikari.
“Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan mereka, ketiga pelaku sudah saling mengenal sejak lama dan sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal disalah warung kopi di Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan, tersangka mucikari EA memasang tarif Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan diberikan upah senilai Rp1,3 juta untuk masing-masing wanita tersebut, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap aksinya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penyamaran dilakukan dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah mendapatkan nomor kontak, timnya melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.
“EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu,” jelas Kasat Reskrim.
Didalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu wanita.
Fadillah menambahkan, sedangkan proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.
“Setelah melaksanakan kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi,” ucapnya.
Sesampai di penginapan, lanjut Fadillah, personel melakukan pembayaran kepada mucikari EA sesuai dengan kesepakatan. Lalu mucikari tersebut keluar dari hotel.
Dikatakannya, di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halamannya.
“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini, polisi juga menyita dua unit HP dengan merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.
Sedangkan pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
“Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkasnya.