Hukrim  

Dua Mantan Kadis Aceh Barat Dijebloskan ke Penjara Kajhu

20241220 whatsapp image 2024 12 20 at 10 48 15
Terpidana korupsi PSR Aceh Barat saat dieksekusi ke Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: HO-Kejari Aceh Barat.

ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjebloskan dua mantan kepala dinas (kadis) ke penjarat atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Mereka merupakan terpidana korupsi kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Dua kadis itu ialah DA sebagai mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat dan Peternakan dan SM mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat. Kemudian Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare, ZA.

“Iya. Mereka dieksekusinya kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah, Jumat, 20 Desember 2024.

Taqdirullah menjelaskan eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus korupsi PSR Aceh Barat. Di mana DA dihukum enam tahun penjara, SM tujuh tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Taqdirullah, DA dan SM didenda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Sedangkan ZA dipidana penjara selama 12 tahun kurungan.

“ZA juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar Taqdirullah.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *