Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh Baru

ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan upah buruh baru. Ketentuan itu akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Berdasarkan informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023. Ia memastikan kenaikan upah minimal pekerja berdasarkan formula baru itu.

“Kenaikan upah minimum ini bentuk penghargaan kepada buruh yang memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” ujar Ida, Jumat, 10 November 2023.

Aturan baru itu juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.

Dalam aturan baru, sambung Ida, formula upah baru mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah terakomodir secara seimbang,” ucap Ida.

Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan, kata Ida, dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal itu pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan bisa berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu Ida menambahkan perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Beleid baru itu juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *