Empat Qanun Prioritas Disetujui, Bupati Monas: Perkuat Landasan Pembangunan Dan Pelayanan Masyarakat

Screenshot 20261001 080648

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H. (Monas), menghadiri Rapat Paripurna DPRK Simeulue dalam rangka persetujuan penetapan empat Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Simeulue Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRK Simeulue, Rabu (30/9/2026).

Empat Rancangan Qanun yang mendapat persetujuan dalam rapat paripurna tersebut masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah Tahun 2026, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2026.

Bupati Monas menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan dan persetujuan empat qanun prioritas tersebut. Menurutnya, pembentukan regulasi daerah harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Pemerintah Kota Langsa Salurkan Uang Megang 1 Miliar Untuk Fakir Miskin

“Penyusunan qanun yang berkualitas sangat penting sebagai landasan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah. Setiap regulasi yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Monas.

Ia menegaskan, proses perencanaan dan pembentukan kebijakan daerah perlu tetap mengedepankan prinsip partisipatif. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui DPRK Simeulue, menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.

Bupati berharap empat qanun yang telah mendapat persetujuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan qanun tidak hanya menjadi produk regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta tata kelola perusahaan milik daerah.

“Yang terpenting adalah bagaimana qanun ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Regulasi harus menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

BACA JUGA:   Bupati Monas Siap Rogoh Kocek Pribadi Jika Lampu PJU Tak Juga Teratasi

Bupati Monas juga menyebutkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan Kabupaten Simeulue menuju daerah yang Maju, Hebat dan Bermartabat, sekaligus mendukung visi Simeulue sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Biru Tahun 2030.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin, S.Pd. Ketua DPRK Rasmanuddin H. Rahamin, S.E. Kajari Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H.; Wakil Ketua DPRK Sunardi, S.H.; Wakil Ketua II DPRK Andry Setiawan, S.E.; Asisten I Sekda Novikar Setiadi; perwakilan Dandim 0115, perwakilan Danlanal, perwakilan Kapolres Ketua Mahkamah Syar’iyah para anggota DPRK kepala SKPK; para kepala bagian; serta para camat se-Kabupaten Simeulue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *