Hukrim  

Putuskan Pemilu Ditunda, Yusri Menilai Majelis Hakim Keliru

yusril ihza mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Risma Dewi Indriani)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024, sangat keliru.

“Saya berpendapat, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril, Jumat (03/03/2023).

Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan juga bukan gugata yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Ia menjelaskan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, sengkata yang terjai adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tak menyangkut pihak lain.

BACA JUGA:   Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 250 Juta

“Karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu juga menegaskan, bahwa putusan PN Jakpus tersebut berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung. Sifat putusannya berlaku untuk semua orang (erga omnes).

BACA JUGA:   Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar Subsidi Tanpa Izin

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” pungkasnya.

Mengenai hal itu, jika majelis hakim berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai tersebut, tanpa mengganggu partai-partai lain ataupun mengganggu tahapan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *