Hukrim  

Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Ganja

Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu 8 Juli 2023. (Foto: Istimewa)

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu 8 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi yang diterima pihaknya benar adanya. Sehingga, petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika diduga bandar yang berinisial ML (23) dan BL (19) yang berstatus suami istri.

BACA JUGA:   Cegah Peredaran Narkoba, BNN Razia Mendadak Rutan Kelas IIB Banda Aceh

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Senin (10/07/2023).

Kemudian, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

BACA JUGA:   Tujuh Nelayan Ditangkap Saat Bermain Judi Online

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (DPO) daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp3,7 juta. Setelah membeli ganja tersebut, kemudian mereka jual kembali,” imbuhnya Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *