Ribuan Narapidana di Aceh Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

remisi
Penjabat Gubernur Aceh saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada Narapidana, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, Kamis (17/08/2023) (Foto: Kemenkumham Aceh)

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyebutkan sebanyak 5.575 narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di provinsi Aceh mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Penyerahan surat keputusan remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (17/08/2023).

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Lilik Sujandi mengatakan, selain 5.575 narapidana yang menerima pengurangan remisi, terdapat tiga warga binaan lainnya langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan penerima remisi umum dua atau bebas langsung sebanyak tiga orang,” kata Lilik.

Lilik meyebutkan, dari 5.575 narapidana penerima remisi umum satu tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian, sebanyak 1.176 narapidana menerima remisi dua bulan.

Kemudian, penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.605 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak 1.306 narapidana, penerima remisi lima bulan sebanyak 539 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 171 orang.

“Berdasarkan tindak pidananya, narapidana narkotika yang menerima remisi sebanyak 2.520 orang, tindak pidana korupsi sebanyak 49 orang, dan seorang narapidana tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari total 18 lapas dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak mendapat remisi adalah Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 orang.

Diurutan kedua yakni Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 423 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 412 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 343 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 orang, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 306 orang.

“Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penyerahan surat remisi tersebut turut dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *