BANDA ACEH – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang dipasang di pinggir-pinggir jalan.
Maitanur menjelaskan penerbitan APK tersebut dilakukan karena beberapa partai politik tidak mematuhi imbauan mereka untuk menurunkan APK yang mencantumkan nomor urut. Banyak partai politik dan Bacaleg telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Sayangnya, hanya sedikit yang mengikuti imbauan kami dan segera menurunkan APK kampanye mereka,” kata Maitanur di Banda Aceh, Selasa (24/10/2023).
Maitanur menegaskan bahwa Panwaslih telah mengingatkan partai politik di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota untuk tidak memasang APK sebelum waktu kampanye yang ditentukan.
“Namun, banyak laporan dari masyarakat mengenai penyebaran APK, yang dianggap sebagai pelanggaran, karena mencuri start kampanye,” ujarnya.
Padahal, lanjut Maitanur, masa kampanye telah dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang. Akan tetapi, beberapa calon legislatif telah melancarkan kampanye mereka lebih awal.
“Ini harus ditertibkan untuk memastikan ketertiban. Setelah itu, kami akan mengadakan pertemuan dengan partai politik untuk berkomunikasi dan memberikan batas waktu agar setiap partai bisa menertibkan APK mereka sendiri, termasuk APK para Bacaleg,” kata Maitanur.
Perlu dicatat bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2024. Pengumuman penetapan DCT dijadwalkan pada 4 November 2023 mendatang. Namun, banyak Bacaleg telah aktif melakukan kampanye dengan baliho dan spanduk yang mencantumkan nomor urut mereka, meskipun DCT belum dipublikasikan.