Sekda Klaim Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik Bagus di Aceh

sekda-aceh-bustami-hamzah
Sekda Aceh, Bustami, dalam penyerahan pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh di Aula Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (06/12/2023) (Foto: Humas Aceh)

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, mengklaim dalam beberapa tahun terakhir pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Tenah Rencong bagus. Hal ini tercatat dalam lima besar penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Aceh masuk kategori tingkat nasional dengan kategori informatif.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan kita patut berbangga. Tetapi, capaian ini janganlah sampai membuat kita berpuas diri, karena secara khusus di Aceh masih ada badan publik yang belum mengelola dan melayani informasi publik dengan baik,” kata Bustami, Rabu (06/12/2023).

Di sisi lain, Bustami menyampaikan di era digital saat ini, mengelola informasi publik bukan sekadar mengelola website sebagai wadah utama dalam mendistribusikan berbagai informasi, tetapi badan publik dituntut lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam penyampaian informasi.

Diketahui, Pemerintah Aceh menyerahkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk sejumlah badan atau instansi publik yang ada di Aceh.

Ada tiga kualifikasi penghargaan yang diberikan untuk 49 badan publik, yaitu dari yang tertinggi kualifikasi informatif diterima sebanyak 19 badan publik, menuju informatif 21 badan publik dan cukup informatif diterima 9 badan publik.

Adapun para penerima penghargaan tersebut dibagi dalam empat kategori yaitu, kategori BUMD, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Sejak tahun 2022 lalu, Pemerintah Aceh berada di peringkat ketiga, dan tahun 2021 berada di peringkat kedua, sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, mengatakan keterbukaan informasi merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu setiap instansi harus terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi dari instansinya.

“Sehingga iklim keterbukaan informasi publik betul-betul bisa dirasakan masyarakat,” kata Arman.

Arman Fauzi mengatakan, penilaian terhadap penerima penghargaan keterbukaan informasi publik berpedoman pada standar layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang informasi publik. Regulasi itulah yang menjadi dasar KIA dalam memonitoring dan mengevaluasi badan publik.

“Harapan kita masyarakat dapat mengakses dan menikmati informasi dari setiap badan publik agar partisipasi publik terus meningkat,” kata Arman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *