Hukrim  

Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu Antar Kabupaten

IMG 20230118 WA0033
Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) diduga nekat menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu - Sabu Lintas Kabupaten. (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

JEURAM – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) diduga nekat menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu Lintas Kabupaten.

EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin 16 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

BACA JUGA:   Polisi Bongkar Peredaran Kokain Senilai Rp 4 Miliar di Aceh Taming

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

IMG 20230118 WA0034
Ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket, dengan berat 26,78 gram dari tangan EY.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah Rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur Desa setempat tersebut ditemukan alat isap Sabu atau Bong.

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti Sabu 26,78 gram. Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, Rabu (18/01/2023).

BACA JUGA:   18 Tahun Perdamaian, Kasus Pelanggaran Ham Aceh Dibawa Kemana

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket Sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap Sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum.

EY akan disangkakan Pasal : 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Vitra berharap, Masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait Narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *