LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan berinisial NA (44 tahun), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diduga mengedarkan uang palsu di Suzuya Mall Lhokseumawe. Kini pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar mengatakan, perempuan tersebut diamankan pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Ia diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu saat bertransaksi di beberapa gerai mall tersebut.
“Kejadian ini terjadi ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan oleh NA,” kata Zul Akbar, Ahad, 29 Desember 2024.
Setelah diperiksa dengan menggunakan sinar UV, kata Zul, uang tersebut diketahui tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI). Sehingga dinyatakan palsu, kemudian petugas melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Banda Sakti.
“Pelaku diamankan di gerai JCO Mall Suzuya. Dan sebelum diamankan pelaku sempat mencoba membuang beberapa lembar uang palsu itu ke dalam toilet,” sebutnya.
Berdasarkan penggeledahan awal, kata Zul, ditemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku. Selain itu juga ditemukan uang palsu itu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beserta beberapa struk pembayaran. Saat ini belaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan,” sebutnya.