Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Pecurian di Banda Aceh, Kerugian Capai Rp604 Juta

pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pelaku pencurian, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (25/5/2023) (Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Tim personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pelaku pencurian yang beraksi di 5 tempat yang berbeda, dengan nilai kerugian mencapai Rp604 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga pelaku pencurian tersebut yakni berinisial MH (28) merupakan warga Peukan Bada, Banda Aceh, sedangkan pelaku BS (35) dan AR (42) warga Medan, Sumatera Utara.

“Ketiganya merupakan residivis, MH residivis narkoba sedangkan BS dan AR residivis kasus pencurian,” kata Fadillah saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:   Polisi Limpahkan Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingnya Ke Jaksa

Lebih lanjut, Fadillah menyebutkan, dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pencurian di 5 lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh diantaranya di Baiturrahman sebanyak 2 kali dan Darul Imarah 3 kali.

“Dari lima TKP tersebut, mereka mencuri barang berharga berupa mobil, laptop, tas, jam tangan, uang tunai, kalung emas murni, cincin, emas batang dan barang berharga lainnya yang diperkirakan nilainya mencapai Rp604 juta, sebutnya.

Dikatakannya, pelaku MH berperan sebagai menunjukan jalan, sementara BS dan AR bertugas untuk mengambil barang. Para tiga pelaku tersebut kenal saat sama-sama ditahan di Medan.

BACA JUGA:   Koordinator AMARAH Desak APH Tangkap Oknum Pelaku Galian C Ilegal di Desa Nasreuhe

“Mereka bertemu di Medan dan merencanakan aksi pencuriannya di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan, tiga pelaku teresebut sengaja mengincar rumah kosong untuk menjalankan aksinya. Saat menjalankan aksi, pelaku MH berjaga-jaga di dalam mobil.

Fadillah mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh, pada Senin, (22/5) sekira pukul 06.00 WIB.

“Usai ditangkap, tiga pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *