News  

Tanggapi Isu Yang Beredar di Media Sosial, Ini Kata Kades Lakubang

janhar
Kepala Desa Lakubang, Janhar. (Foto: Dok Pribadi)

SIMEULUE – Kepala Desa Lakubang tanggapi isu yang beredar di media sosial atas pemberitaan yang dituduhkan tentang melanggar aturan dan keluhan Masyarakat Desa Lakubang.

Atas pemberitaan itu, Janhar merasa sangat dirugikan, karena apa yang diberitakan dimedia sosial tersebut, tidak benar adanya dan tidak sesui dengan kenyataan yang ada.

“Itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” kata Janhar kepada situasi.co.id di Sinabang, Sabtu (06/01/2024).

Janhar menjelaskan, mengenai bantuan rehap rumah tidak layak huni yang dituding diterima salah seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) diwilayah tersebut bahwa itu tidak benar. Pasalnya, bantuan tersebut diberikan kepada kedua orang tuanya. Namun, orang tua A telah meninggal dunia maka diberikan kepada anaknya sebagai pengganti.

“Atas nama saudara A bukan pemilik rumah sebenarnya, namun atas nama orang tua dia, yakni M Rudin karena M Rudin sudah meninggal dunia maka dialihkan kepada anaknya yaitu A,” jelasnya.

Kemudian, tambah Janhar, diberikannya bantuan rehap rumah tidak layak huni kepada M. Rudin yang bersumber dari Dana Desa, telah melalui kesepakatan bersama Bada Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa lakubang untuk diberikan kepada A selaku anak kandung M. Rudin yang telah meninggal dunia.

Tak hanya itu, pemberian rumah layak huni itu juga dilengkapi dengan berita acara serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Semua itu ada berita acara dan dokumen pendukung lainnya,” imbuhnya.

“Semua itu kita lakukan atas dasar musyawarah BPD dan tokoh masyarakat semua berita acaranya lengkap sama saya,” ungkapnya

Kemudian, mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Janhar menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 dirinya belum menjabat Kepala Desa dan dirinya diangkat menjabat kepala Desa pada tanggal 18 Mei 2022.

“Tahun 2019 saya belum menjadi kepala
Desa, saya diangkat pada tanggal 18 Mei 2022. Terkait dengan dana BUMDES memang dasarnya tidak jelas dan saat sekarang ini saya terpilih menjadi kepala Desa,” jelasnya.

Kendati demikian, Janhar menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dan menghasilkan kebijakan untuk masyarakat yang telah meminjam Dana BUMDES untuk segera dikembalikan dengan tempo selama 2 Bulan.

“Memang sejauh ini sudah kami musyawarahkan beberapa hari yang lalu saya ambil satu kebijakan pengembalian dana dari  masyarakat yang masih ada pinjaman saya berikan tempo selama 2 bulan untuk bisa dilunaskan,” terangnya

Oleh sebab itu, Janhar mengungkapkan, bahwa terkait ketidakjelasan Dana Bumdes itu, bisa ditanyakan dan dijelaskan langsung direktur bumdesnya sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Lakubang, Nurhayati menjelaskan, bahwa terkait masalah BUMDES itu sebetulnya berawal dari ketidakjelasannya kepala Desa yang terdahulu dalam menggunakan dana BUMDES Desa itu.

“Saya klarifikasi disini mungkin dana tersebut digunakan ada yang katanya untuk pembangunan Mesjid, ada yang dipinjam dan sampai saat ini belum ada pengembalian,” jelas Nurhayati Direktur Bumdes itu.

Nurhayati mengungkapkan, bahwa selama menjabat kepala Desa Lakubang bapak Janhar untuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tidak ada tambahan sesuai dengan regulasi yang ada.

Kemudian, terkait isu kepala Desa Lakubang lebih sibuk mengurus bisnisnya dan jarang masuk kantor apalagi mengurus proyek, kata Nurhayati, bahwa itu tidak betul dan bahkan sebagai seorang Kepala Desa, Jasman memberikan sangsi kepada anggota yang tidak masuk kantor Desa dan ia juga selalu melayani masyarakat.

“Terkait kepala Desa saat ini lebih mementingkan bisnisnya ketimbang Masyarakat bahwa itu tidak benar dan hanya guyonan segelintir manusia yang tidak menyukainya saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *