BANDA ACEH – Seorang mahasiswi berinisial, RF (20) ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, saat berupaya menyelundupkan dua kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Dua tersangka lain yang diduga ikut terlibat turut ditangkap di tempat berbeda.
“Ia berencana terbang menggunakan pesawat Garuda,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kamis, 19 Desember 2024.
Fahmi menyampaikan tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut merupakan warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. RF ditangkap pada 19 November 2024, pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, RF yang akan berangkat terpaksa digagalkan petugas keamanan bandara. Hal itu dikarenakan petugas menemukan sabu lebih kurang 2.014,7 gram atau 2,01 kilogram di koper warna merah muda milik RF.
Petugas bandara lalu menyerahkan mahasiswi tersebut ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Kepada petugas RF mengaku bila ia tidak sendiri, namun ada tiga rekannya yang berada di Medan.
“Mereka merupakan sindikat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Fahmi.
Tim gabungan dari kepolisian dan bea cukai melakukan pengejaran. Tersangka I dan M warga Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur ditangkap di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada Kamis, 21 November 2024, pukul 12.30 WIB.
I dan M, kata Fahmi, mengaku memiliki seorang teman lagi berinisial K. Tersangka K merupakan otak pelaku yang saat itu melarikan diri ke luar Medan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun peran tiga tersangka yang kini ditahan Polresta Banda Aceh, yakni RF selaku pembawa atau pengantar sabu-sabu. I berperan sebagai perekrut pembawa sabu dan M bertugas mengontrol pembawa sabu.
Fahmi mengatakan RF akan mendapatkan upah Rp 35 juta per kilogram bila mampu membawa sabu tersebut ke tujuan. Sehingga total upah yang ia dapat bila mampu membawa dua kilogram sabut tersebut yakni Rp 70 juta.
Tidak hanya itu, K juga mengirimkan Rp 5 juta untuk uang jalan kepada M. Uang tersebut dibagi ke RF Rp 3 juta dan ke I Rp 1 juta. Sisanya, uang tersebut menjadi milik M.
“RF ini berani membawa sabu karena diiming-imingkan mendapatkan pembayaran 35 juta rupiah. Selain itu, Ketiga tersangka mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan sabu,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Atas tindakan tersebut, RF, I, dan M, akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1} dan (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. Selain itu mereka juga didenda maksimal Rp 1 miliar.