Hukrim  

Warga Aceh Besar Bawa Kabur 5 Kilogram Sabu Milik Bandar akibat Tak Sesuai Bayaran

20241218 whatsapp image 2024 12 18 at 18 11 07
Barang bukti sabu saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH – Seorang warga Aceh Besar berinisial MPZ (24) membawa kabur lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Surabaya, Jawa Timur ke Ace, usai ditipu bandar narkoba.

Ia kemudian ditangkap polisi, karena menjual dan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.

“Sabu tersebut dibawa melalui jalur darat ke Aceh. Di sinilah kemudian diedarkan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu, 18 Desember 2024.

Fahmi mengatakan penangkapan MPZ oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Besar, awal November 2024.

Petugas selanjutnya melihat MPZ mengendarai sepeda motor BL 3413 LA, pada Kamis, pukul 21.00 WIB. Pria  dicurigai tersebut kemudian diikuti oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

MPZ ditangkap saat hendak membeli nasi di warung kawasan Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Gampong Lampeuot, Kecamatan Banda Raya. Ketika ditangkap, ia mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Fahmi mengatakan, tim kemudian membawa tersangka ke kediamannya dan menemukan tas diduga berisi sabu yang memiliki berat lebih kurang 1.280 gram atau setara 1,2 kilogram.

“Di dalam tas  ransel  warna  loreng  yang  disimpan di bawah  meja cuci piring sebanyak,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Kepada petugas MPZ mengaku bila awalnya ia mendapat tawaran untuk mengedarkan sabu milik seseorang warga Aceh di Thailand berinisial MJ, pada Oktober 2023. Ia kemudian menerima tawaran warga Aceh yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

MPZ kata Fahmi, hanya bertugas mengambil lima kilogram sabu dan membawa dari Surabaya ke Jakarta. Pria berusia 24 tahun tersebut dijanjikan mendapat upah Rp 150 juta dari MJ.

Pria warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar itu selanjutnya ke Surabaya pada Desember 2023. Ia kemudian disuruh MJ mengambil lima bungkus sabu dari kamar salah satu hotel di ibu kota Provinsi Jawa Timur tersebut.

Belakangan MJ mengubah perintah dari rencana awal. Warga Aceh di Thailand tersebut meminta MPZ untuk mengantarkan sabu ke suatu tempat di Surabaya dengan bayaran Rp 5 juta per kilogram.

“Karena dibayar tidak sesuai harapan, MPZ kemudian berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” ujar Fahmi.

Kapolresta Banda Aceh mengatakan MPZ baru membuka lima bungkus diduga berisi sabu tersebut pada Juni 2024. Sabu tersebut kemudian diambil untuk dihisap sendiri dan ada pula dijual dengan menitipkan ke rekannya berinisial S yang kini DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *