BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh membentuk tim untuk mengevaluasi 16 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi Aceh, Selasa (05/09/2023)
“Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi 16 IUP di Aceh dan salah satunya tambang PT BMU di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis di Kantor Gubernur Aceh, pada tanggal 24 Agustus 2023 Lalu
Pernyataan itu, ditanggapi oleh Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) melalui juru bicara, Rizki Maulizar.
Pihaknya, mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mencabut izin operasional PT Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di wilayah Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Pihaknya menduga, PT. BMU telah menggunakan bahan kimia, sehingga limbah dari perusahaan tersebut telah mencemari sungai dan sebanyak delapan desa tercemar oleh limbah tersebut, sejak 13 Juli 2023 yang lalu.
“Sebanyak 8000 jiwa terdampak langsung pencemaran dari PT BMU sejak 13 Juli lalu. Dimana kondisi air disana sudah sangat tercemar zat kimia yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” kata Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh kepada situasi.co.id, Selasa (05/09/2023).
Rizki juga menyebutkan, bahwa izin Pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi Aceh. Maka, hal ini pihaknya sampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk menindak lanjut tuntutan masyarakat.
“Untuk apa adanya aktivitas di dalam kantor Gubernur Aceh, namun persoalan PT BMU tidak mampu diselesaikan Oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Rizki meminta PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada siapa dan pihak mana saja yang terlibat dalam persoalan PT BMU tersebut.