LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana pemberantasan perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (19/01/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut yakni, HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Langsa Kota dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur.
“Selain ke tiga tersangka, kita juga menyerah barang bukti dua unit mobil yakni Avanza Nopol BK 1540 CM, Isuzu Nopol Elf BK 7490 LD serta tiga unit Hp Android,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, ke tiga tersangka ini terlibat tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subs Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Berdasarkan LP/725/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 14 Desember 2022.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wib berdasarkan Informasi dari Masyarakat telah berhasil diamankan di SPBU Paloh Punti Kec.Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
Ditemukan sebanyak 2 (dua) unit KR-4 yang terdiri dari Mobil merk Isuzu microbus Nopol BK 7490 LD yang kemudikan oleh AR dan MJ. Dalam mobil tersebut, didapati sebanyak 10 orang imigran rohingya yang diduga akan dibawa kabur Ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Kemudian KR-4 Merk Toyota Avanza Nopol BK 1540 CW warna silver yang dikemudikan oleh HA dan satu pelaku berhasil melarikan diri dan HH (DPO) yg di duga mengkoordinir dan membantu imigran untuk melarikan diri dari gedung eks imigrasi Lhokseumawe.













