Hukrim  

Terlibat Tindak Pidana Keimigrasian, Tiga Pelaku dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

IMG 20230119 WA0029 11zon
Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis 19/01/2023. (Foto: Jawasir)

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana pemberantasan perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (19/01/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut yakni, HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Langsa Kota dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur.

“Selain ke tiga tersangka, kita juga menyerah barang bukti dua unit mobil yakni Avanza Nopol BK 1540 CM, Isuzu Nopol Elf BK 7490 LD serta tiga unit Hp Android,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingnya di Aceh Timur 

Lanjut Kasat Reskrim, ke tiga tersangka ini terlibat tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subs Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Berdasarkan LP/725/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 14 Desember 2022.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wib berdasarkan Informasi dari Masyarakat telah berhasil diamankan di SPBU Paloh Punti Kec.Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA:   Lapas Kelas III Sinabang Gelar Maulid dan Santuni anak Yatim

Ditemukan sebanyak 2 (dua) unit KR-4 yang terdiri dari Mobil merk Isuzu microbus Nopol BK 7490 LD yang kemudikan oleh AR dan MJ. Dalam mobil tersebut, didapati sebanyak 10 orang imigran rohingya yang diduga akan dibawa kabur Ke Malaysia melalui Tanjung Balai.

Kemudian KR-4 Merk Toyota Avanza Nopol BK 1540 CW warna silver yang dikemudikan oleh HA dan satu pelaku berhasil melarikan diri dan HH (DPO) yg di duga mengkoordinir dan membantu imigran untuk melarikan diri dari gedung eks imigrasi Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *