Hukrim  

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Internasional

20240605 img 4326 scaled
Konferensi pers di Mapolda Aceh.

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.

“Pengungkapan sabu 31 kilogram dan ganja 370 kilogram dilakukan pada 3 kasus,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko kepada media saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (05/06/2024).

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan di Peureulak,Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah setempat, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka berinisial MM dan MA, serta barang bukti berupa tas ransel berisi 11 bungkus sabu yang didapat dari tersangka F (DPO).

“Kita menggeledah rumah tersangka F dan menemukan dua karung ganja,” ujarnya.

Achmad Kartiko menyebutkan pengungkapan yang kedua yaitu di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. Pihaknya menangkap AM saat melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram dalam semak hutan. AM mengaku Ia mendapat barang tersebut dari MA.

Yang ketiga, lanjut Kapolda, pengungkapan ganja 120 kilogram di Lamteuba, Aceh Besar pada  21 Mei 2023. Namun pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian hingga saat ini. Sementara barang bukti yang didapat di lokas diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, Kapolda mengatakan, pihaknya telah menyelamatkan 2 juta generasi muda di Aceh dengan asumsi 1 gram 8 pemakai.

Sementara pelaku narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *