LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa telah selesai menggelar uji mampu baca Al-Quran bagi Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, di aula kantor KIP setempat, pada Senin malam (12/06/2023).
Koordinator Divisi Teknis KIP Kota Langsa, Samsul Bahri mengatakan, dari seluruh total 468 Bacaleg yang terdaftar, sebanyak 329 orang telah mengikuti uji baca Al-Quran, sedangkan sisanya 139 tidak mengikuti dan tanpa keterangan. Maka dari itu 139 Bacaleg tersebut dinyatakan gugur.
“Sebelumnya pada hari kedua 144 orang yang tidak ikut uji baca Al-Quran, namun pada hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB ada yang hadir beberapa orang saja, sehingga sisa yang tidak ikut 139 orang,” kata Samsul, Selasa (13/06/2023).
Samsul menegaskan, bagi Bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Al-Quran, maka mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti proses ketahapan Pemilu selanjutnya dan nantinya akan diumumkan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran Calon Legislatif (Caleg).
“Kepada partai yang ada Bacalegnya masuk kedalam kategori TMS agar dapat memperbaiki dan digantikan pada masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” ujarnya.
Sementara itu, kata Samsul, bagi yang lulus uji baca Al-Quran akan diberikan berupa piagam atau surat keterangan lulus, sehingga mereka dapat mengikuti proses tahapan pemilu sampai ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Untuk yang lulus akan kami berikan piagam penghargaan dan Surat Keterangan Lulus, serta bisa mengikuti ke tahapan pemilu selanjutnya,” pungkasnya.













