Tindak Lanjut Arahan Presiden Tiadakan Buka Puasa Bersama, Ini Kata Rahmadin

Rahmadin
Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin. (Foto: Bid Humas)

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri RI, menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama.

Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.

Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA:   Peringati Hari Lahir Pancasila 2024, Pemko Sabang Bagikan Bendera Merah Putih

Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19. Mengingat, saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

BACA JUGA:   Pemerintah Aceh dan DPRA Belum Setujui APBA 2024, Achmad Marzuki Terbitkan Pergub

“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin di Banda Aceh, Jum’at (24/03/2023).

Kemudian, Rahmadin menegaskan, jika imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum.

“Hanya berlaku untuk ASN Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *