Ulama Aceh: Melanggar Peraturan Pemerintah Hukumnya Haram

ketua-mpu-aceh-faisal-ali
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal (Foto: Dialeksis)

BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan pemerintah, karena melanggar aturan yang ada sama dengan menzalimi orang lain, hukumnya haram.

“Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” kata Lem Faisal, di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan karena MPU melihat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan publik, yang dapat mengakibatkan menzalimi hak sebagian masyarakat lain.

“Masyarakat hanya memahami bahwa peraturan pemerintah itu dianggap seperti tidak perlu ditaati. Karena itu bukan perintah agama,” ujarnya.

Lem Faisal berharap bahwa dua prinsip ini akan membantu masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan publik.

“MPU akan segera bermusyawarah dengan mendatangkan orang ahli untuk menyampaikan ini,” katanya.

Dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa patuh terhadap aturan publik yang berkaitan dengan keselamatan umum dan kepentingan banyak orang hukumnya adalah wajib. Poin terakhir dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa aturan publik yang harus ditaati adalah yang sejalan dengan ketentuan agama.

Lem Faisal berharap bahwa fatwa MPU Aceh ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mematuhi aturan publik, tanpa perbedaan dengan nilai-nilai keagamaan kita.

“Dengan fatwa ini, kami berharap dapat membantu menegakkan dan menyadarkan masyarakat bahwa aturan pemerintah yang sesuai dengan ajaran agama harus kita taati dan amalkan bersama-sama,” ungkap Abu Faisal.

Selain enam poin dalam fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga butir Taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah, para da’i, dan tenaga pendidik. MPU Aceh berharap agar mereka melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai aturan publik serta memberikan contoh dalam mematuhi aturan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *