Wakil DPRA Minta Pengawasan syariat Islam di Aceh Harus Terus Ditingkatkan

dpra
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Teuku Raja Keumangan (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta pengawasan syariat Islam di Aceh untuk terus ditingkatkan seiring semakin pesatnya perkembangan zaman.

“Pesatnya perkembangan zaman menjadi ancaman terhadap syariat Islam. Akan tetapi, hal itu jangan sampai melemah pengawasan. Pengawasan syariat Islam harus terus dilakukan,” kata Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Kamis (10/08/2023).

Teuku Raja Keumangan yang akrab disapa TRK mengatakan, penerapan syariat Islam di Aceh bukanlah hal baru. Syariat Islam sudah ada sejak era Kesultanan Aceh berabad-abad silam.

BACA JUGA:   Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan dapat Bantuan ATENSI dari Kemensos RI

“Kehidupan masyarakat Aceh identik dengan Islam. Jadi, syariat Islam itu bukanlah hal baru, tetapi sudah ada di masyarakat Aceh ratusan tahun silam,” kata Teuku Raja Keumangan.

Pesatnya perkembangan zaman saat ini, terutama dampak negatifnya, kata TRK, merupakan ancaman bagi kelangsungan syariat Islam. Namun, ancaman tersebut tidak perlu dikhawatirkan apabila pengawasan terus menerus dilakukan.

“Pengawasan tersebut, bagian dari proteksi negatif dari kemajuan zaman yang kini semakin modern. Kemajuan zaman ini tidak bisa dielakkan, namun harus bisa diproteksi, mencegah dampak negatifnya,” kata TRK.

BACA JUGA:   MPU Sampaikan Pesan Terbuka Kepada Presiden Terkait Rohingya di Aceh

Tugas pengawasan, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Masyarakat juga harus mendukung penerapan syariat tersebut karena semua itu untuk kebaikan.

“Penerapan syariat Islam untuk kebaikan bersama dan merupakan identitas masyarakat Aceh yang sudah ada turun temurun. Karena itu, mari kita kawal dan awasi bersama-sama dalam pelaksanaannya,” demikian TRK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *