ACEH BARAT – Ketua Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, meminta Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) memberikan kompensasi atas pemadaman listrik di sejumlah wilayah Aceh. Hal ini karena membuat pelanggan mengalami kerugian.
PLN, kata dia, tidak perlu meminta maaf atas insiden pemadaman listrik yang hidup mati atau byar pet. Seharusnya, menurutnya, PLN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Karena itu PLN wajib memenuhi hak-hak konsumen,” ujar Jhony, Rabu (05/06/2024).
Jhony juga meminta PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi yang konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal.
“PLN bertanggung jawab untuk memenuhinya,” kata dia.
Dia menjelaskan hak pelanggan atau konsumen meliputi, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi layanan listrik. Hak untuk memilih layanan listrik dan mendapatkannya sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas layanan yang diterima dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
Jhony berpandangan bahwa PLN seharusnya memberikan kompensasi kepada masyarakat, bukan hanya meminta maaf. Besaran kompensasi tersebut harus sesuai dengan hak konsumen atas lama gangguan yang terjadi.
“Harapannya PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat Aceh,” kata dia.