BANDA ACEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam menangkap terduga pencurian laptop dan barang berharga berinisial MIR, 19 tahun, warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, mengatakan adapun laptop dan barang berharga yang dicuri milik Rivaldo yang berusia 25 tahun, warga Sumatera Barat yang berdomisili di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng,” kata Suriya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Juni 2024.
Setelah merusak pintu kamar, kata Suriya, terduga pelaku lansung mengincar tas berisikan laptop milik korban yang diletakkan di atas kasur.
Setelah mengambil tas berisikan laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.
Atas laporan tersebut, polsek Kuta Alam berhasil mengamankan pelaku di gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 14 Juni lalu.
“Kita menyita barang bukti berupa Laptop merk Lenovo warna Silver, Hard disk, Tas Laptop dan HP samsung warna Hitam dalam kondisi rusak,” ujarnya.
Kini MIR ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.