SIMEULUE – sikap tak elok serta arogan terhadap wartawan kali ini diperlihatkan salah seorang oknum kepala desa Lhokbikhau, Kecamatan Simeulue Barat, Kabutan Simeulue
Hal tersebut, terjadi ketika wartawan media Acehinpirasi.com yang bertugas di kabupaten Simeulue melakukan konfirmasi dengan oknum Kepala Desa tersebut melalui Telpon Whatsap dengan tujuan Mengkonfrimasi terkait seputar dana desa lhokbikhau pada Rabu, 26/7/23
Ceritanya seperti ini,Awalnya, pada senin, 25/7 (red) wartawan acehinspirasi.com melakukan konfirmasi kepada kepala desa Lhokbikhau melalui telpon seluler terkait kegiatan dan penggunaan dana desa di Lhokbikhau
Kegiatan tersebut terdiri dari 3 kegiatan yakni, kegiatan pembangunan rehap jembatan, kegiatan pembangunan rehap jalan dan penyertaan modal BUMDes
Ketiga kegiatan tersebut menurut informasi yang dihimpun media acehinspirasi.com ada dugaan penyalah gunaan anggaran, karenanya dilakukan konfirmasi benar tidaknya informasi itu
Namun, dikarenakan oknum kepala Desa sudah lupa jumlah pagu anggaran keseluruhan maka diminta untuk dikonfirmasi ulang
“kami akan melaksanakan rapat bersama BPD dan Tokoh masyarakat di desa Lhok Bikhau, nanti dikabari ulang,” ujar kepala desa Lhok Bikhau
Lanjut, pada Rabu, 26/7 (red) wartawan acehinspirasi.com kembali melakukan konfirmasi kepada Oknum kepala desa, karena pada mulanya diminta untuk dikonfirmasi ulang, namun, Kades Lhokbikhau seolah tidak memahami tugas dan fungsi dirinya selaku pimpinan pada pemerintahan desa, pasalnya, untuk memberikan penjelasan atau membalas konfirmasi dari awak media seputar dana desa, ia mengatakan masih memiliki atasan untuk izin memberikan penjelasan ke publik. kesannya oknum kepala desa mencoba menghalangi tugas wartawan
Selain itu, Kades Lhokbikhau juga melontarkan kata kata yang mengintimidasi dan intervensi terhadap wartawan
“Kamu sedang saya lacak, saya sudah telpon Kapolsek dan camat,” ucap kades Lhok bikhau
Padahal, Tugas serta fungsi wartawan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat demi mendapatkan berita yang akurat. Namun sangat disayangkan ternyata oknum kepala desa Lhokbikhau tidak memahami tugas dan fungsi tersebut
Diketahui, Perlakuan menghalang-halangi tugas Jurnalistik dan terdapat perkataan Mengintimidasi ketika bertugas sesuai dengan UU Pers nomer 40 tahun 1999.
setiap orang yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp .500.000.000 ( lima ratus juta rupiah).
Diharapkan agar kedepannya dijadikan pelajaran terhadap Pihak manapun,agar tidak terulang kembali perlakuan yang tidak pantas untuk para Wartawan ketika bertugas demi mendapatkan berita yang akurat serta berimbang.













