JAKARTA – Penutupan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 adalah tanda bahwa masa pensiun bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin semakin mendekat.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden RI, Jokowi dan Ma’ruf akan memperoleh uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, yang merupakan 6 kali lipat dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp5,04 juta per bulan. Perlu dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun, tanpa tunjangan lain, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Sementara itu, gaji wakil presiden saat ini adalah sebesar Rp20,16 juta. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin berkesempatan untuk menerima uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan setelah masa jabatannya berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa wakil presiden hanya menerima uang pensiun, tanpa tunjangan tambahan yang melekat. Saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain uang pensiun, presiden dan wakil presiden juga memiliki hak untuk menerima tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.
Selain rumah yang dilengkapi dengan fasilitas yang layak, presiden dan wakil presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).













