BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Basmi menyebutkan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Aceh mencapai 27.570 orang.
“Mereka memiliki hak pilih yang sama,” kata Saiful, Kamis (09/11/2023).
Lebih lanjut, Saiful menyebutkan pemilih disabilitas terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu disabilitas fisik sebanyak 11.558 orang, disabilitas intelektual 1.391 orang, disabilitas mental 7.788 orang, tuna wicara 3.172 orang, tuna rungu 1.126 orang, dan disabilitas tuna netra sebanyak 2.535 orang.
Saiful juga menekankan bahwa hak politik penyandang disabilitas dijamin oleh undang-undang, yang memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk berpartisipasi dalam proses politik, terutama dalam Pemilu.
“KPU adalah akses abilitas, artinya mengutamakan dan mempermudah disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkap Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas di setiap kabupaten atau kota di Aceh. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada kendala terkait pemandu.
“Nah, persoalannya sekarang adalah akses bagi disabilitas harus disertai dengan pemandu, seperti pembicara dan lainnya,” ujar Saiful.













