Hukrim  

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

kejari-aceh-singkil
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di halaman kantor setempat, Kamis (16/11/2023) (Foto: Kejari Aceh Singkil)

ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja kering di halaman kantor setempat, Kamis (16/11/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, total jumlahnya yaitu ganja seberat 928,72 gram dan sabu-sabu 1,3 gram,” Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi.

BACA JUGA:   Panwaslih Aceh Minta 16 Kecamatan di Pidie Rekapitulasi Ulang Suara DPD

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti narkotika dimusnahkan itu dari total 16 kasus, sepanjang 2022 hingga pertengahan 2023.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar langsung, di halaman Kejaksaan Negeri setempat, ” ujarnya.

Dalam acara pemusnahan tersebut, turut disaksikan oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil.

BACA JUGA:   Tiga Terduga Bandar Judi Asal Sumut Ditangkap di Lapangan Pacuan Kuda Takengon

Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas II B Aceh Singkil, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil, dan para undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *