ACEH TENGAH – Pihak kepolisian bersama petugas Wilayatul Hisbah (WH) menangkap tiga terduga bandar judi jenis “Dimana Bola” di kawasan lapangan pacuan kuda, Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Takengon Aceh Tengah.
Ketiga terduga bandar judi (Sumut) tersebut masing-masing berinisial SA (45) warga Kampung Tanjung Selamat Stabat, lalu BE (45) warga Kampung Lubuk Pakam Deli Serdang, dan PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kecamatan Salpian, Kabupaten Langkat, Medan Sumut.
Petugas menangkap SA dan BE pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan PAS ditangkap minggu malam, saat melakukan aksi sebagai bandar judi “Dimana Bola”.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan penangkapan terduga pelaku perjudian merupakan respons cepat polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Selain itu, penangkapan terduga pelaku juga merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku di lokasi perjudian yaitu dua set meja permainan judi dadu, total uang tunai senilai Rp 1.462.000,” katanya.
Deno menegaskan, para pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.