BANDA ACEH – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, meminta 16 kecamatan di Pidie melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut diambil karena adanya laporan pelanggaran administrasi terkait pergeseran dan penggelembungan suara.
“Memerintahkan kepada terlapor satu (KIP Aceh) dan terlapor dua (KIP Pidie) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di 16 Kecamatan,” kata Safwani, Minggu (10/03/2024).
Adapun 16 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, Batee, Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, Geumpang, Peukan Baro, Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Padang Tiji dan Kecamatan Grong-grong.
Panwaslih Aceh telah menggelar sidang dengan agenda penyelesaian pelanggaran administrasi acara cepat pemilu 2024 di Banda Aceh. Hasilnya disimpulkan harus dilakukan rekapitulasi ulang di 16 Kecamatan di Pidie.
Sidang tersebut, kata Safwani, dilaksanakan karena ada keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara oleh KIP.
Sebelumnya dalam pleno KIP, Safwani, telah menyampaikan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.
Laporan yang diterima, kata Safwani, terkait adanya pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon anggota DPD tertentu, dan mengakibatkan kerugian kepada calon anggota DPD lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disertai bukti-bukti yang disampaikan dalam pembacaan putusannya di depan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh menetapkan putusan nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.
“Kemudian hasil salinan putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir,” demikian Safwani.