ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja kering di halaman kantor setempat, Kamis (16/11/2023).
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, total jumlahnya yaitu ganja seberat 928,72 gram dan sabu-sabu 1,3 gram,” Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti narkotika dimusnahkan itu dari total 16 kasus, sepanjang 2022 hingga pertengahan 2023.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar langsung, di halaman Kejaksaan Negeri setempat, ” ujarnya.
Dalam acara pemusnahan tersebut, turut disaksikan oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil.
Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas II B Aceh Singkil, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil, dan para undangan lainnya.