SITUASI.CO.ID | BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyerahkan tanggung jawab dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue. Pelimpahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Proses penyerahan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penyerahan ini dilaksanakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku pemegang tanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan dalam kasus ini Yaitu S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025. DS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Modus Pembengkakan Lahan dan Pengalihan Tanah Desa
Kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah di sekitar rencana bendungan Desa Sigulai. Berdasarkan data awal, lahan yang direncanakan hanya mencakup 26 bidang tanah, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut membengkak secara tidak wajar menjadi 77 bidang tanah.
Selain pembengkakan jumlah bidang, status 1 bidang tanah desa juga diubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan status dan manipulasi bidang tanah tersebut diduga kuat dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta dokumen pendukung lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen fiktif tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian tanah.
Akibat praktik penyimpangan ini, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya dialokasikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880,00 (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).













