BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IZ alias AM yang ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.
“IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” kat Joko di Polda Aceh, Rabu (25/01/2023).
Ia menyampaikan, bahwa kapasitas Polda Aceh dalam saat melakukan penangkapan sesuai dengan surat permintaan dari KPK RI ke Polri.

Jadi, lanjut Joko, terkait proses Hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.
“Untuk keterangan atau proses Hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” ujar Joko.
Sebelumnya, DPO KPK berinisial IZ alias AM ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.













