Eks GAM Dengan Mantan Gubernur Aceh Nikmati Sidaun Merah, Simak Ceritanya

Ilustrasi gambar uang Rupiah
Ilustrasi

situasi.co.id I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi perkara terjadi pada masa Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Pemerintah Aceh melaksanakan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang bersumber dari APBN.

Saat proyek berjalan, Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh diduga menerima suap dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati) yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA:   Kantor PMI Aceh Bakal Dijadikan Tempat Penampungan Sementara Rohingya

Kemdian, Izil Azhar disebut menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Karena, menjadi salah satu tim sukses Irwandi saat maju menjadi Gubernur Aceh tahun 2007.

Untuk diketahui, transaksi sejumlah uang dilakukan Izil Azhar secara bertahap sejak 2008 hingga 2011, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 3 miliar, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.

“Untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh,” imbuhnya.

Johanes menjelaskan, bahwa peruntukan uang berjumlah fantastis itu dipergunakan untuk operasional Irwandi Yusuf dan juga dinikmati Izil Azhar.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” jelas Johanis.

BACA JUGA:    Pemerintah Telah Mulai Laksanakan Sub PIN Polio Tahap Kedua

Kemudian, pada 30 November 2018, Izil Azhar ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya tertangkap pada Selasa 24 Januari 2023 di Aceh.

Kini, Izil Azhar menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *