situasi.co.id I BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mulai melaksanakan kegiatan Sub-PIN Polio putaran kedua. Pemberian tetes polio putaran ke dua tersebut, diberikan setelah memenuhi interval minimal 28 hari sejak pemberian dosis pertama dilakukan.
Untuk diketahui, Pemberian tetes manis Polio tersebut harus dilakukan minimal dua kali agar dapat terbentuk kekebalan dari serangan Virus Polio yang berbahaya.
“Targetnya seluruh anak di Aceh yang berusia 0 -12 tahun harus dipastikan mendapatkan 2 kali tetes Polio ini,” kata dr. Iman Murahman seperti dikutip dari laman Web Dinkes Aceh, Rabu (01/02/2023).
Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh, dr. Imam Murahman menjelaskan, bahwa untuk tahap pertama, ada 13 Kabupaten Kota yang melaksanakan Sub-PIN Polio putaran kedua mulai 30 Januari 2023. Ke-13 Kabupaten/Kota tersebut ialah Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Singkil dan Aceh Selatan.
Sedangkan bagi 10 Kabupaten/Kota lainnya yang melakukan Sweeping putaran pertama hingga 13 Januari 2023. Maka, pelaksanaan putaran kedua akan dimulai pada 13 Februari 2023. Seperti, Aceh Besar, Simeulue, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Sabang, Aceh Jaya, Langsa dan Subulussalam.
“Imunisasi merupakan upaya penanggulangan yang paling mudah dan cepat untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Polio,” imbuh Iman.
Selain imunisasi, ia juga menghimbau agar tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, guna terhindar dari Virus Polio.
Untuk diketahui, dampak Virus Polio dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen pada anak. Polio juga tidak dapat diobati dan hanya dapat dicegah melalui imunisasi. Hanya dengan pemberian imunisasi kita dapat mencegah penularan virus tersebut.













