Hukrim  

Kantongi Sabu Seberat 1,02 Gram, Pria di Pidie Ditangkap Satresnarkoba

WhatsApp Image 2023 02 04 at 22.23.32
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu IY (30) seberat 1,02 gram. (Foto: Bid Humas Polres Pidie)

situasi.co.id I SIGLI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal menangkap seorang wiraswasta berinisial IY (30) di Gampong Puuk Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Kamis, 2 Februari 2023.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dimana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA:   Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Polisi Sita Uang Rp270 Juta

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik IY, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Sabtu (04/02/2023).

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Satu Hari

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial NI. Saat ini, NI sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *