Hukrim  

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/02/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis hukuman terhadap Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).

BACA JUGA:   Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,6 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, sebut Hakim, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA:   Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sementara itu, hal meringankan untuk Kuat adalah memiliki tanggungan keluarga. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *